logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJadikan Rekapitulasi...
Iklan

Jadikan Rekapitulasi Elektronik Sebagai Uji Coba

Belum kunjung direvisinya Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak memberikan landasan hukum kuat untuk rencana penerapan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada serentak 2020

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A3pfpmZbhHbngT-tZMh-gIgLtkk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190626_ENGLISH-OPINI-PARTAI-POLITIK-PASCA-PEMILU_B_web_1561557417.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Data proses penghitungan suara yang sedang berlangsung ditampilkan pada layar di Pusat Informasi Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). Pusat informasi tersebut menampilkan hasil penghitungan suara atau real count untuk pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu legislatif berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dan pemindaian dokumen C1.KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

JAKARTA, KOMPAS - Belum kunjung direvisinya Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak memberikan landasan hukum kuat untuk rencana penerapan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada serentak 2020. Rekapitulasi elektronik disarankan untuk diujicobakan saja dalam ajang pemilihan tersebut jika memang dasar hukumnya tidak diubah.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, Senin (2/12/2019) mengatakan bahwa hal itu menyusul tidak ada penyebutan secara spesifik mengenai rekapitulasi elektronik dalam UU Pilkada. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga masih disebutkan proses rekapitulasi di sejumlah tahapan yang dilakukan secara manual.

Editor:
Antony Lee
Bagikan