Jadikan Rekapitulasi Elektronik Sebagai Uji Coba
Belum kunjung direvisinya Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak memberikan landasan hukum kuat untuk rencana penerapan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada serentak 2020
JAKARTA, KOMPAS - Belum kunjung direvisinya Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak memberikan landasan hukum kuat untuk rencana penerapan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada serentak 2020. Rekapitulasi elektronik disarankan untuk diujicobakan saja dalam ajang pemilihan tersebut jika memang dasar hukumnya tidak diubah.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, Senin (2/12/2019) mengatakan bahwa hal itu menyusul tidak ada penyebutan secara spesifik mengenai rekapitulasi elektronik dalam UU Pilkada. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga masih disebutkan proses rekapitulasi di sejumlah tahapan yang dilakukan secara manual.