logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Percepat Penyusunan Aturan...
Iklan

KPU Percepat Penyusunan Aturan soal Anggaran

Komisi Pemilihan Umum tak ingin anggaran menjadi persoalan saat penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di 270 daerah. Untuk itu, KPU segera menyusun aturan standar pembiayaan pemilihan sehingga dapat digunakan KPU di daerah.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UAUQlvp-etTH7vsDYEMH-OM_hYA=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20180515PRI12HR.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Ilustrasi: Alat peraga kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Pangkal Pinang saat Pilkada Pangkal Pinang 2018 di kawasan Air Hitam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (15/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum segera menyelesaikan aturan mengenai standar pembiayaan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020 sehingga dapat digunakan KPU di daerah sebagai pedoman dalam merancang kebutuhan anggaran untuk pemilihan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (22/8/2019), di Kantor KPU, Jakarta, mengatakan, aturan tentang standar pembiayaan tersebut akan memuat tentang sejumlah hal, di antaranya terkait honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan