Iklan
Pemerintah Akan Berkomunikasi Intensif dengan DPR
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP bersama Dewan Perwakilan Rakyat bisa diselesaikan paling lambat pada pertengahan September. Untuk itu, pemerintah terus berkomunikasi intensif dengan DPR, terutama untuk menyelesaikan tiga isu krusial dalam RKUHP yang belum juga disepakati.
Tiga isu krusial yang belum disepakati adalah pasal penghinaan terhadap presiden, kejahatan kesusilaan, dan tindak pidana khusus. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko seusai rapat tim RKUHP pemerintah di Bina Graha, Jakarta, Rabu (14/8/2019), mengungkapkan, pemerintah akan segera menyampaikan usulan rumusan pasal terkait tiga isu kepada DPR pada 26 Agustus.