logo Kompas.id
Politik & HukumMK Beri Putusan Sela
Iklan

Sengketa Pemilu Legislatif

MK Beri Putusan Sela

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/wufjIKOLjsfo7UM7KmsQEkx3gDM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190721kum4_1563712059.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kawat berduri untuk pengamanan terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/7/2019). Pengamanan ketat oleh petugas kepolisian ini terkait masih berlangsungnya sidang perselisihan hasil pemilu legislatif 2019. Hakim MK direncanakan akan membacakan putusan perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif 2019 lanjut ke tahapan sidang pembuktian atau berhenti di tengah jalan (dismissal) pada Senin, 22 Juli 2019 ini.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mengagendakan pembacaan putusan sela, Senin (21/7/2019), terhadap 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif yang telah diperiksa dalam sepekan terakhir. Semua pemohon yang perkaranya diregistrasi diundang untuk hadir ke MK, karena dengan sistem registrasi perkara berbasis provinsi, satu perkara bisa memuat lebih dari satu permohonan sengketa.

Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, pembacaan putusan sela ini menentukan perkara mana saja yang diteruskan ke tahap pembuktian, yakni dengan pemeriksaan saksi dan ahli, serta perkara mana saja yang tidak berlanjut ke pembuktian. “Putusan sela ini diadakan untuk memutus perkara-perkara mana saja yang tidak berlanjut ke pembuktian,” katanya, Minggu (21/7/2019) di Jakarta.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "MK Beri Putusan Sela".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan