Sengketa Pileg 2019
KPU Klaim Tak Terpengaruh Kasus Papua
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F290044cc-609f-4b92-82c5-bb3555944c6a_jpg.jpg)
Majelis hakim konstitusi, Jumat (12/7/2019) memimpin jalannya persidangan sengketa PHPU pileg di Mahkamah Konstitusi. Hari itu merupakan jadwal persidangan terakhir dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan dari pemohon.
JAKARTA, KOMPAS - Proses penanganan sengketa pemilu legislatif yang tengah dijalani Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi diklaim takkan terpengaruh dengan ditetapkannya enam anggota KPU Papua sebagai tersangka. Hal ini menyusul dengan telah disiapkannya alat-alat bukti dan dokumen terkait untuk persidangan di MK.
“Paling tidak begini, jawaban dan alat-alat bukti sudah disiapkan. Sudah dimasukkan semua (ke MK) untuk (perkara sengketa dari) Papua,” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (12/7/2019) di Jakarta.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "KPU Nyatakan Tidak Terganggu ".
Baca Epaper Kompas