Media Sosial
Kebebasan Privasi Dijamin
Di tengah upaya mencegah penyebaran konten negatif di media sosial dan aplikasi pesan instan, Polri memastikan menjamin kebebasan setiap individu untuk beraktivitas di dunia maya. P
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190611_ENGLISH-TAJUK_B_web_1560258348.jpg)
Aparatur sipil negara di lingkup Kementerian Dalam Negeri mengikuti apel bersama untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan damai serta menolak kampanye ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah upaya mencegah penyebaran konten negatif di media sosial dan aplikasi pesan instan, Kepolisian Negara RI memastikan menjamin kebebasan setiap individu untuk beraktivitas di dunia maya. Pengawasan terhadap akun media sosial hanya dilakukan apabila terindikasi menyebarkan kabar bohong yang meresahkan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim menangkap dua pelaku penyebar kabar bohong yang menyebarkan konten negatif melalui grup Whatsapp (WA), pekan lalu. Mereka Adalah YY (29) dan YM (32).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Polri Jamin Kebebasan Privasi ".
Baca Epaper Kompas