Iklan
Implementasi UU Ormas Perlu Dievaluasi
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang yang mengatur Organisasi Masyarakat perlu dievaluasi menyeluruh, termasuk pada aspek kewajiban pendaftaran. Pemisahan peraturan yang lebih spesifik dapat menjadi salah satu jalan keluar.
Hal ini mengemuka dalam Peluncuran Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU Ormas Tahun 2017-2018 pada Kamis (27/12/2018) di Jakarta. Hadir dalam pemaparan tersebut adalah Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitri, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, dan Peneliti Imparsial Hussein Ahmad.