PERANGKAT HUKUM
Perlindungan Saksi dan Korban Harus Diperkuat

(Dari kiri) Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razsk, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. LPSK merayakan ulang tahun yang ke-10, Rabu (8/8/2018).
MANADO, KOMPAS - Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK semestinya diperkuat masuk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penguatan LPSK akan memberi rasa aman bagi para saksi dan korban dalam perkara pidana.
Hal itu mengemuka dalam seminar nasional bertema "Peran LPSK dalam Hukum Pidana Indonesia" yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (14/8/2018). Pembicara dalam seminar tersebut yakni Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Dekan Fakultas Hukum Unsrat Flora Kalalo.