logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemenkumham Masih Kaji...
Iklan

Kemenkumham Masih Kaji Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vmm0whzhkhifkdhYBgJnLYFkiB0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180505_PDS03.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

ILUSTRASI: Petugas KPK menunjukan dokumen proposal dan logam mulia yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly belum akan menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Substansi dalam PKPU itu masih akan dikaji karena dinilai menabrak ketentuan lainnya yang lebih tinggi.

β€œSoal itu (PKPU) nantilah masih dikaji. Nanti dilihat dulu,” kata Yasonna, seusai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu (6/6/2018) di Jakarta.

Editor:
Bagikan