Iklan
Kemenkumham Masih Kaji Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly belum akan menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Substansi dalam PKPU itu masih akan dikaji karena dinilai menabrak ketentuan lainnya yang lebih tinggi.
βSoal itu (PKPU) nantilah masih dikaji. Nanti dilihat dulu,β kata Yasonna, seusai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu (6/6/2018) di Jakarta.