Iklan
Tim Khusus Perekaman Data KTP-el Dibentuk
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri membentuk tim-tim kecil di daerah untuk menelusuri calon pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Langkah ini merupakan respons dari temuan Badan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu terkait masih banyaknya calon pemilih yang belum memiliki KTP-el.
Kepemilikan KTP-el menjadi syarat wajib bagi warga negara bisa memiliki hak pilih pada pilkada dan pemilu.