PERPPU ORMAS
Uji Materi terhadap Perppu Ormas ke MK Terus Mengalir

Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8).
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan sejak Juli 2017 banyak menuai protes. Baik ormas yang dibubarkan pemerintah hingga warga secara individu pernah mengajukan uji materi. Hari ini, Rabu (9/8), warga kembali ajukan uji materi mengenai peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, advokat anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu No 2/2017 tentang Ormas ke MK, Rabu.