Penerapan Sistem Informasi Harus Perkuat Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menggunakan teknologi informasi dalam penahapan Pemilu 2024. Namun, penerapannya masih memerlukan landasan hukum dan diminta agar tidak melanggar asas pemilu.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan akan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memudahkan penahapan Pemilu 2024. Untuk itu, selain menyusun dasar hukum yang jelas, pemanfaatan aplikasi diharapkan tidak mengurangi atau melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.
Hal itu mengemuka dalam diskusi daring bertajuk โKesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi dalam Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Pemilih, Pencalonan, dan Rekapitulasi Hasil di Pemilu 2024โ. Diskusi tersebut diselenggarakan lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif bersama dengan Perlumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Kajian Politik Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol LPPSP UI).