logo Kompas.id
β€Ί
Pemiluβ€ΊAbaikan MK, Kemendagri Yakini ...
Iklan

Abaikan MK, Kemendagri Yakini TNI/Polri Bisa Jadi Penjabat Kepala Daerah

MK memutus melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah. Namun, Kemendagri berpadangan siapa pun yang menjabat pimpinan tinggi pratama dan madya bisa ditunjuk, termasuk anggota TNI/Polri.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri masih membuka peluang bagi anggota TNI/Polri untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Syaratnya, mereka menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan atau pimpinan tinggi pratama. Tak hanya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hal itu juga dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi demokrasi ataupun reformasi birokrasi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Selasa (17/5/2022), menerangkan bahwa persyaratan pertama diangkat menjadi penjabat gubenur adalah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, dan JPT pratama untuk penjabat bupati dan wali kota. Siapa pun yang berada dalam posisi itu mempunyai hak untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah, termasuk anggota TNI dan Polri.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan