Kawasan Ekonomi Khusus: Pertumbuhan Ekonomi Baru Dengan Daya Saing Tinggi
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan didukung dengan fasilitas perpajakan tertentu serta infrastruktur penunjang bagi kegiatan ekonomi. Kawasan ekonomi ini dipacu agar bisa mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan daya saing tinggi.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan secara khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan didukung dengan fasilitas perpajakan tertentu serta infrastruktur penunjang bagi kegiatan ekonomi tersebut. Pengertian KEK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Seperti dijelaskan, pengadaan suatu wilayah yang dikhususkan untuk KEK bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Indonesia, sekaligus mengingkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional. Pasal 2 dari UU 39/2009 menyebutkan secara lebih spesifik fungsi dari KEK ini, yakni untuk mengangkat keunggulan geoekonomi dan geostrategi suatu kawasan serta menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.