Hari Antikorupsi: Strategi Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Indonesia
Strategi pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia salah satunya dapat dilihat dari rencana strategis (Renstra) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Renstra KPK 2020-2024 menempatkan aspek pencegahan sebagai sasaran pertama penanganan korupsi di Indonesia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi kampanye antikorupsi sejak penandatanganan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi di Meksiko pada 9 - 11 Desember 2003. Majelis Umum PBB menetapkan setiap tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Di Indonesia, tema Peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2021 adalah "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi". Secara eksplisit dari tema tersebut bermakna langkah pencegahan, penanganan, dan pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat, agar jangan sampai korupsi menjadi budaya laten.