Presidential Threshold: Ambang Batas Pencalonan Presiden
Presidential threshold merupakan ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden. Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.
Presidential threshold merupakan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dari pemilu ke pemilu, aturan ambang batas pencalonan presiden ini mengalami beberapa perubahan ketentuan.
Pada tahun 2004, untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung. Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan buah Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, โPresiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.โ