logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊHari Pamong Praja: Melihat...
Iklan

Hari Pamong Praja: Melihat Kembali Sejarah dan Peran Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan Satpol PP memiliki sejarah yang panjang sejak tahun 1620. Pada awalnya, Satpol PP dibentuk untuk kebutuhan serikat dagang kolonial agar dapat memenangkan segala urusan ketika berhadapan dengan warga.

Oleh
Kendar Umi Kulsum
Β· 1 menit baca
Petugas Satpol PP Jakarta Timur menyita onde-ondel yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). Razia tersebut untuk membuat kondisi lingkungan masyarakat yang tertib dan menciptakan Ibu Kota yang bebas dari PMKS.
kompas/riza fathoni

Petugas Satpol PP Jakarta Timur menyita onde-ondel yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). Razia tersebut untuk membuat kondisi lingkungan masyarakat yang tertib dan menciptakan Ibu Kota yang bebas dari PMKS.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 255 mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Definisi Satpol PP dan Pol PP tercantum dalam PP 16/2018 tersebut. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: β€œSatuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.”

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan