Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan Satpol PP memiliki sejarah yang panjang sejak tahun 1620. Pada awalnya, Satpol PP dibentuk untuk kebutuhan serikat dagang kolonial agar dapat memenangkan segala urusan ketika berhadapan dengan warga.