Hari Orang Hilang: dari Hukum Internasional sampai Sejarah Penghilangan Paksa di Indonesia
Setiap tanggal 30 Agustus, dunia internasional memperingati hari orang hilang atau penghilangan secara paksa. Tanggal tersebut ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk pencegahan praktik penghilangan paksa yang marak terjadi sepanjang abad ke-20.
/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FUNJUK-RASA-2-07.jpg)
Pengunjuk rasa dengan membawa foto keluarga mereka yang hilang, Jumat (31/5), mendatangi Istana Negara Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri serius menangani kasus orang hilang yang terjadi di Indonesia.(Kompas, 1-6-2002, hal. 7)
Penghilangan Paksa
Penghilangan secara paksa merupakan metode untuk membungkam kekuatan dari lawan. Kejahatan ini tidak hanya mencabut hak kebebasan manusia, namun juga menghilangkan eksistensi seseorang secara personal.