Setiap tanggal 30 Agustus, dunia internasional memperingati hari orang hilang atau penghilangan secara paksa. Tanggal tersebut ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk pencegahan praktik penghilangan paksa yang marak terjadi sepanjang abad ke-20.