Pilkada Langsung Serentak: Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. Proses penyelenggaraan pilkada mengalami beberapa perbaikan mengikuti perubahan UU yang mendasarinya. Pilkada Serentak 9 Desember 2020 merupakan sejarah demokrasi pada masa pandemi.
Mekanisme pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pernah mengikuti berbagai sistem sejak kemerdekaan. Retno Saraswati, dalam artikelnya di jurnal Masalah-Masalah Hukum yang berjudul โCalon Perseorangan: Pergeseran Paradigma Kekuasaan dalam Pemiluโ tahun 2011, menyebutkan empat sistem pemilihan kepala daerah yang pernah digunakan di Indonesia sebelum pemilihan langsung.
Pertama, sistem penunjukan atau pengangkatan oleh pusat. Sistem ini sudah digunakan sejak masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, penjajahan Jepang, serta setelah kemerdekaan. Setelah kemerdekaan, pemerintah menggunakan sistem ini berdasarkan UU 1/1945, UU 22/1948, dan UU 1/1957.