logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊUU Cipta Kerja: Ketentuan...
Iklan

UU Cipta Kerja: Ketentuan Waktu Kerja, Lembur, Istirahat, dan Cuti Tahunan

UU 11/2020 tentang Cipta Kerja turut mengubah beberapa ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya ditentukan hak dan kewajiban pekerja terkait waktu kerja, lembur, istirahat, dan cuti tahunan.

Oleh
robertus mahatma
Β· 1 menit baca
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah dan mulai dibahas DPR bersama pemerintah pada April 2020 tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil selama dalam pembahasan. 
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah dan mulai dibahas DPR bersama pemerintah pada April 2020 tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil selama dalam pembahasan.

Pada 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU tersebut kemudian ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja memuat 186 pasal sepanjang 769 halaman dan 418 halaman penjelasan. Dengan melakukan deregulasi pada banyak bidang dengan teknik omnibus law, UU tersebut disusun untuk empat tujuan (Pasal 3 UU 11/2020).

Editor:
robertus mahatma
Bagikan