Iklan
UU Cipta Kerja: Ketentuan Waktu Kerja, Lembur, Istirahat, dan Cuti Tahunan
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja turut mengubah beberapa ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya ditentukan hak dan kewajiban pekerja terkait waktu kerja, lembur, istirahat, dan cuti tahunan.
Pada 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU tersebut kemudian ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja memuat 186 pasal sepanjang 769 halaman dan 418 halaman penjelasan. Dengan melakukan deregulasi pada banyak bidang dengan teknik omnibus law, UU tersebut disusun untuk empat tujuan (Pasal 3 UU 11/2020).