Sejarah Hari Tani dan Perjalanan Undang-Undang Pokok Agraria
Peringatan Hari Tani setiap tanggal 24 September tidak bisa dilepaskan dengan fungsi tanah bagi petani. Bahkan, pemilihan tanggal Hari Tani bertepatan dengan disahkannya UU 5/1960 tentang Peraturan Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) merupakan produk hukum yang disusun dengan semangat membangun kedaulatan negara atas tanah sesuai amanat UUD 1945 pasal 33.
Produk hukum ini menggantikan Hukum Agraria Kolonial yang mengatur tentang kepemilikan kekayaan alam. Pasal 1 ayat 3 UUPA menjelaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Republik Indonesia merupakan kekayaan nasional. Bahkan disebutkan, hubungan antara Indonesia dengan kekayaan nasional ini bersifat abadi.