logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRPP Hukum yang Hidup dan...
Iklan

RPP Hukum yang Hidup dan Peluang bagi Pluralisme Hukum Indonesia

Melalui RPP Hukum yang Hidup, pemerintah bisa menjaga pluralisme hukum yang menjamin keadilan kelompok dan individu.

Oleh
TODY SJ UTAMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m2t3Ruwps2Xj9eLUi2MMiiDIREk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F19%2F579876ac-17c4-4101-ae2c-4a4e77cff53b_jpg.jpg
  • Apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup?
  • Mengapa pemerintah menghadapi dilema terkait RPP Hukum yang Hidup?
  • Apa saja prinsip penting terkait RPP Hukum yang Hidup?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hukum yang Hidup. Nanti, PP ini akan berfungsi sebagai peraturan pelaksana Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa aparat penegak hukum dapat menggunakan hukum yang hidup sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan