Iklan
Perlindungan Hukum Guru (Masih) Lemah
Pemberian hukuman yang bersifat mendidik tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru.
- Apakah pemberian hukuman atau pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal (pidana)?
- Guru sebagai profesi dilindungi oleh seperangkat aturan hukum, tetapi mengapa masih terjadi kriminalisasi terhadap guru?
- Apa yang perlu dilakukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru?
Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dinilai cacat sejak awal. Kasus itu terkesan dipaksakan hingga berlanjut ke persidangan. Meski demikian, polisi mengklaim telah bertindak profesional.