logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPerlindungan Hukum Guru...
Iklan

Perlindungan Hukum Guru (Masih) Lemah

Pemberian hukuman yang bersifat mendidik tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru.

Oleh
SUTRISNO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8-2VaFhWo95gJ_eRhJkeXpB1RsI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F05%2F7f0fa2fa-51fa-4639-996f-92b1477f01cd_jpg.jpg
  • Apakah pemberian hukuman atau pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal (pidana)?
  • Guru sebagai profesi dilindungi oleh seperangkat aturan hukum, tetapi mengapa masih terjadi kriminalisasi terhadap guru?
  • Apa yang perlu dilakukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru?

Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dinilai cacat sejak awal. Kasus itu terkesan dipaksakan hingga berlanjut ke persidangan. Meski demikian, polisi mengklaim telah bertindak profesional.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan