Iklan
Kontroversi Usulan Pahlawan Nasional
Sebaiknya, pahlawan nasional itu bukan tokoh yang kontroversial, masih ada pro-kontra yang besar dalam pengangkatannya.
Pada 18 September 2024, Fraksi Golongan Karya menulis surat kepada Ketua MPR untuk mengkaji kembali Pasal 4 Tap MPR No XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto dalam ketetapan tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jawaban yang ditandatangani oleh 10 unsur pimpinan MPR (ketua dan para wakil ketua) sangat jelas, yakni Tap MPR No XI/MPR/1998 itu masih berlaku, seperti diatur dalam Tap MPR No 1/MPR/2003. Bahkan, ditegaskan lagi bahwa Tap MPR itu masih berlaku sampai semua ketentuan yang ada dalam Tap tersebut selesai dilaksanakan.