logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenanti Jaminan Komutasi...
Iklan

Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati

Perlu peraturan pelaksana KUHP Nasional untuk menjamin implementasi komutasi pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Oleh
NEFA CLAUDIA MELIALA
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang disahkan pada Desember 2022 dan akan mulai berlaku pada Januari 2026 masih mempertahankan eksistensi pidana mati. Meski demikian, berbeda dengan KUHP terdahulu, dalam KUHP Nasional, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, tetapi sebagai pidana yang bersifat khusus, yang selalu diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir (Pasal 64 huruf c, Pasal 67, dan Pasal 98).

Persoalan krusial yang kemudian menjadi tantangan dalam implementasi pidana khusus tersebut adalah perlu ada jaminan komutasi (pergantian atau perubahan) pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup bagi para terpidana mati dalam rangka menunjukkan konsistensi pemerintah atas pilihan politik hukum yang baru terkait pidana mati.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan