tajuk rencana
Lindungi Kebebasan Berpendapat
Negara harus melindungi hak rakyat dalam mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada lagi pembubaran paksa acara diskusi.

Suasana saat terjadi pembubaran diskusi bertajuk ”Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Negara dan aparaturnya sudah seharusnya melindungi hak-hak tersebut.
Untuk itu, kita perlu mengapresiasi polisi yang dengan cepat menangkap para pelaku pembubaran paksa acara diskusi ”Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) lalu. Acara yang dihadiri sejumlah tokoh publik tersebut dibubarkan paksa oleh sekelompok orang.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Lindungi Kebebasan Berpendapat".
Baca Epaper Kompas