Iklan
Lindungi Kebebasan Berpendapat
Negara harus melindungi hak rakyat dalam mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada lagi pembubaran paksa acara diskusi.
Konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Negara dan aparaturnya sudah seharusnya melindungi hak-hak tersebut.
Untuk itu, kita perlu mengapresiasi polisi yang dengan cepat menangkap para pelaku pembubaran paksa acara diskusi ”Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) lalu. Acara yang dihadiri sejumlah tokoh publik tersebut dibubarkan paksa oleh sekelompok orang.
konstitusi premanisme utama kebebasan berpendapat tajuk rencana amandemen uud 1945 pembubaran diskusi kebebasan berkumpul hak-hak rakyat SDGs SDG05-Kesetaraan Gender SDG08-Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi SDG13-Penanganan Perubahan Iklim SDG10-Berkurangnya Kesenjangan SDG11-Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan