logo Kompas.id
OpiniLindungi Kebebasan Berpendapat
Iklan

Lindungi Kebebasan Berpendapat

Negara harus melindungi hak rakyat dalam mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada lagi pembubaran paksa acara diskusi.

Oleh
REDAKSI
· 1 menit baca
Suasana saat terjadi pembubaran diskusi bertajuk ”Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
TANGKAPAN LAYAR VIDEO DI MEDSOS

Suasana saat terjadi pembubaran diskusi bertajuk ”Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Negara dan aparaturnya sudah seharusnya melindungi hak-hak tersebut.

Untuk itu, kita perlu mengapresiasi polisi yang dengan cepat menangkap para pelaku pembubaran paksa acara diskusi ”Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) lalu. Acara yang dihadiri sejumlah tokoh publik tersebut dibubarkan paksa oleh sekelompok orang.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan