logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊReformasi Pidana Administrasi
Iklan

Reformasi Pidana Administrasi

Sangat perlu mengadopsi nilai-nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif dalam KUHP baru.

Oleh
ALBERT ARIES
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

I Nyoman Sukena tampaknya tidak pernah menyangka hobinya memelihara landak jawa membuat ia harus duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi pidana dalam perubahan beleidnya bahkan mencapai 15 tahun penjara. Dalam perkara landak itu, patut diduga tidak terdapat sifat melawan hukum materiil sebagai alasan penghapus pidana di luar UU (Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP) karena kabarnya landak-landak itu dipelihara dengan baik, berkembang biak, dan juga dipergunakan sebagai sarana untuk upacara adat yang berguna bagi masyarakat adat setempat.

Editor:
NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan