Dekomunisasi Soekarno
Surat pimpinan MPR pada keluarga Bung Karno baru-baru ini merupakan pembersihan stigma komunis atas Soekarno selama ini.
Pada Senin, 9 September 2024, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan silaturahmi kebangsaan kepada Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, di Gedung MPR. Dalam silaturahmi itu, pimpinan MPR menyerahkan surat tindak lanjut tentang tidak berlakunya TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, penyerahan surat tersebut merupakan penegasan MPR tentang tidak berlakunya TAP MPRS tersebut. Memang, ketidakberlakuan TAP MPRS itu telah ditetapkan dalam TAP MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR Tahun 1960-2002. Dalam TAP MPR No I/MPR/2003 itu, TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi atau telah final.