Jangan Cederai Pilkada
Pilkada kita sekarang semakin menjauh dari cita-cita reformasi, yaitu guna mengembangkan dan memperdalam demokrasi.
Politik hukum pemilihan kepala daerah semakin amburadul. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024, dengan secepat kilat Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang melawan kedua keputusan MK tersebut.
Dalam keputusan tingkat pertama rancangan undang-undang perubahan, DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas (eks Ketua Badan Legislasi DPR) pada 21 Agustus 2024 menyepakati untuk tetap menghitung usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sejak pelantikan, tidak pada waktu penetapan pasangan calon.