Menolak Tunduk pada Hukum yang Jahat
Ketika kekuasaan tidak dijalankan dengan moralitas dan justru menindas, warga berhak menolak untuk tunduk.
βOne has not only a legal but a moral responsibility to obey just law. Conversely, one has a moral responsibility to disobey unjust lawsβ (Martin Luther King Jr, 1963).
Dari penjara di Alabama, Amerika Serikat, Martin Luther King Jr, aktivis antidiskriminasi terhadap warga berkulit hitam, mengirim kutipan di atas dalam sebuah surat kepada koleganya. Membangkang atau tidak patuh pada hukum yang tak adil adalah tanggung jawab moral, ujarnya. Pemikiran tentang pembangkangan warga sebenarnya bukan hal yang baru. Henry David Thoreau sudah membahasnya pada 1849. John Rawls kemudian menuliskan satu bagian khusus tentang pembangkangan warga (civil disobedience) pada buku Theory of Justice (1971).