Iklan
Tradisi Usang Borong Parpol
Pilkada dengan kotak kosong jelas akan merugikan rakyat.
Hadirnya kotak kosong sebagai entitas politik dalam perhelatan demokrasi di tingkat lokal selama ini tampaknya tak lagi sebatas fenomena alamiah politik biasa. Kotak kosong sudah menjadi cara jitu yang direkayasa partai politik untuk mendulang kemenangan dengan cepat.
Bagaimana tidak, kotak kosong selalu mengalami peningkatan dalam setiap momentum pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada Pilkada 2015, kotak kosong ada di tiga daerah, meningkat menjadi di sembilan daerah pada Pilkada 2017, kemudian 16 daerah pada Pilkada 2018, dan 25 daerah saat Pilkada 2020 (Kompas, 6/5/2024).