Iklan
Mahkamah Penyelamat Demokrasi
Meski tipis, setidaknya demokrasi Indonesia masih memiliki harapan dengan adanya oposisi yang tertolong putusan MK.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dalam putusan ini, MK menyatakan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik diselaraskan dengan persentase dukungan calon perseorangan di setiap daerah.