Warga Bukan Kotak Kosong
Dalam demokrasi substantif, warga bukan obyek, melainkan subyek.
Frasa โkotak kosongโ seakan mendapat konotasi baru dalam dunia politik Indonesia: dinasti atau penguasa yang kuat di daerah. Dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada, kotak kosong sebenarnya adalah istilah untuk pilkada dengan satu pasangan calon sehingga kotak yang lain tak berisi nama calon alias kosong.
Masalahnya, jumlah pilkada dengan kotak kosong kian meningkat. Dari hanya di tiga daerah pada Pilkada 2015, meningkat menjadi sembilan daerah pada Pilkada 2017, lalu 16 daerah pada Pilkada 2018, dan terakhir 25 daerah pada Pilkada 2020 (Kompas, 6/5/2024). Biasanya, pemenang pilkada dengan kotak kosong adalah kotak berisi calon tunggal. Satu-satunya kemenangan kotak kosong tercatat pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.