logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKesiapan Pengaturan Kripto
Iklan

Kesiapan Pengaturan Kripto

Yurisdiksi pengaturan aset kripto ditargetkan akan berpindah dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025.

Oleh
RICO USTHAVIA FRANS ANGGOTA STEERING COMMITTEE INDONESIA FINTECH SOCIETY
Β· 0 menit baca
Seorang pengunjung melintas di depan karya seni kripto <i>nonfungible token</i> (NFT) yang dipamerkan di Indo NFT Festiverse, 9-17 April 2022, di Galeri Katamsi, Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Sebanyak 238 kreator dipamerkan dalam kegiatan ini.
ARSIP INDO NFT FESTIVERSE

Seorang pengunjung melintas di depan karya seni kripto nonfungible token (NFT) yang dipamerkan di Indo NFT Festiverse, 9-17 April 2022, di Galeri Katamsi, Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Sebanyak 238 kreator dipamerkan dalam kegiatan ini.

Perdagangan aset kripto tumbuh dengan volatilitas yang tinggi. Pada 2020, nilai perdagangannya hanya Rp 65 triliun dan kemudian meroket di masa pandemi dengan volume mencapai Rp 860 triliun pada 2021. Setelah itu, volume transaksi turun drastis ke level Rp 306 triliun pada 2022 dan bahkan hanya sekitar Rp 149 triliun pada 2023.

Namun, sampai dengan pertengahan 2024, volume transaksi kembali naik ke Rp 302 triliun. Sementara itu, yurisdiksi pengaturan aset kripto ditargetkan akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan