Iklan
Kesiapan Pengaturan Kripto
Yurisdiksi pengaturan aset kripto ditargetkan akan berpindah dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025.
Perdagangan aset kripto tumbuh dengan volatilitas yang tinggi. Pada 2020, nilai perdagangannya hanya Rp 65 triliun dan kemudian meroket di masa pandemi dengan volume mencapai Rp 860 triliun pada 2021. Setelah itu, volume transaksi turun drastis ke level Rp 306 triliun pada 2022 dan bahkan hanya sekitar Rp 149 triliun pada 2023.
Namun, sampai dengan pertengahan 2024, volume transaksi kembali naik ke Rp 302 triliun. Sementara itu, yurisdiksi pengaturan aset kripto ditargetkan akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.