Iklan
Tantangan Keamanan Tenurial di IKN bagi Investor
Alih-alih mengobral hak guna usaha 190 tahun, lebih baik pemerintah memberikan jaminan keamanan tenurial ke investor.
Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang direncanakan menjadi pengganti ibu kota negara Jakarta kembali menuai perhatian publik. Hal itu terjadi manakala Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dari peraturan tersebut adalah soal pemberian hak guna usaha yang jangka waktunya mencapai 190 tahun. Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 9 Ayat (2).