Kembali ke Khitah Undang-Undang Pers
Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada pers nasional, bukan kepada media dan wartawan abal-abal.
Dalam forum penyegaran ahli pers Dewan Pers di Bogor beberapa waktu lalu, fenomena maraknya media dan wartawan abal-abal kembali menjadi topik yang banyak didiskusikan. Pertanyaan yang kembali mengemuka terkait persoalan kronis ini adalah apa langkah sistemik yang perlu dilakukan untuk mengatasi maraknya pers abal-abal?
Istilah pers abal-abal pertama kali diperkenalkan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2001-2004 Sabam Leo Batubara, sebagai atribusi bagi media dan individu yang mengaku-aku serta menuntut diperlakukan sebagai media pers dan wartawan, sementara produk ataupun perilaku mereka tidak memenuhi standar kualitas dan etika jurnalistik.