logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKembali ke Khitah...
Iklan

Kembali ke Khitah Undang-Undang Pers

Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada pers nasional, bukan kepada media dan wartawan abal-abal.

Oleh
IMAM WAHYUDI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dalam forum penyegaran ahli pers Dewan Pers di Bogor beberapa waktu lalu, fenomena maraknya media dan wartawan abal-abal kembali menjadi topik yang banyak didiskusikan. Pertanyaan yang kembali mengemuka terkait persoalan kronis ini adalah apa langkah sistemik yang perlu dilakukan untuk mengatasi maraknya pers abal-abal?

Istilah pers abal-abal pertama kali diperkenalkan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2001-2004 Sabam Leo Batubara, sebagai atribusi bagi media dan individu yang mengaku-aku serta menuntut diperlakukan sebagai media pers dan wartawan, sementara produk ataupun perilaku mereka tidak memenuhi standar kualitas dan etika jurnalistik.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan