Pemberhentian Guru Honorer Sekolah Negeri di Jakarta
Pemberhentian sejumlah guru honorer di sekolah negeri merupakan duka bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Guru honorer adalah guru yang digaji tidak tetap, tetapi secara tugas dan pekerjaannya sama dengan guru tetap. Guru honorer digaji berdasarkan jumlah jam mengajar pembelajaran, ada pula yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tiga bulan sekali.
Meski sangat dibutuhkan demi keberlangsungan pendidikan, posisi guru honorer di sekolah negeri dalam struktur kepegawaian sangat lemah. Apalagi jika guru honorer tersebut tidak masuk dalam data pokok kependidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi karena ini berarti keberadaan mereka ilegal meski mereka direkrut oleh sekolah negeri tempat mereka bekerja.