logo Kompas.id
OpiniLembaga Perlindungan Data...
Iklan

Data Pribadi

Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga PDP yang kredibel dan dipercaya publik akan berdampak sangat positif terhadap pengembangan ekonomi digital.

Oleh
RUMADI AHMAD
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP akan berlaku efektif pada Oktober 2024. Sebelum itu, paling tidak ada dua kebijakan turunan yang harus disiapkan.

Kebijakan turunan itu, pertama, menyangkut pembentukan lembaga perlindungan data pribadi melalui peraturan presiden (perpres), sebagaimana diatur pada Pasal 58 UU PDP.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul " Lembaga Perlindungan Data Pribadi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.