Iklan
Data Pribadi
Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Lembaga PDP yang kredibel dan dipercaya publik akan berdampak sangat positif terhadap pengembangan ekonomi digital.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F21%2Fdf300d86-818a-4cda-a662-bb9d3513673f_jpg.jpg)
Ilustrasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP akan berlaku efektif pada Oktober 2024. Sebelum itu, paling tidak ada dua kebijakan turunan yang harus disiapkan.
Kebijakan turunan itu, pertama, menyangkut pembentukan lembaga perlindungan data pribadi melalui peraturan presiden (perpres), sebagaimana diatur pada Pasal 58 UU PDP.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul " Lembaga Perlindungan Data Pribadi".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.