Iklan
Pemerintahan
Menyambut Revisi UU Pemda
Draf RUU Perubahan Kelima UU Pemda disusun menggeser paradigma prefektur terintegrasi agar sesuai karakter Indonesia.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F25%2Fced893f4-82d7-47e3-88c1-8a2b4088bee9_jpg.jpg)
Ilustrasi
Saat ini, Komite I Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI sedang menyiapkan RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Niat ini juga disambut positif oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dengan menyampaikan Pokok-pokok Perubahan UU tersebut. Mengubah UU Pemda hampir identik dengan melakukan reformasi pada sekujur tubuh kelembagaan birokrasi pemerintahan RI.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Menyambut Revisi UU Pemda".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.