Iklan
Menyambut Revisi UU Pemda
Draf RUU Perubahan Kelima UU Pemda disusun menggeser paradigma prefektur terintegrasi agar sesuai karakter Indonesia.
Saat ini, Komite I Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI sedang menyiapkan RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Niat ini juga disambut positif oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dengan menyampaikan Pokok-pokok Perubahan UU tersebut. Mengubah UU Pemda hampir identik dengan melakukan reformasi pada sekujur tubuh kelembagaan birokrasi pemerintahan RI.