logo Kompas.id
›
Opini›Politik Hukum Pelumrahan
Iklan

Politik Hukum Pelumrahan

Pelumrahan hukum yang otokratis hanya bisa dilawan dengan strategi melipatgandakan pencerdasan di ruang publik.

Oleh
HERLAMBANG P WIRATRAMAN
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Minggu (9/6/2024) malam, Muhriyono, petani warga Desa Pakel, Banyuwangi, diseret dan dipaksa masuk kendaraan oleh belasan orang tak dikenal. Tidak ada penjelasan apa dan mengapa ia ditahan. Belakangan, setelah desakan banyak pihak, diketahui ia ditahan polisi dengan alasan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan PT Bumisari dan warga Pakel (Kompas, 11/6/2024).

Solidaritas warga kampung kembali bergerak. Soal ketidakadilan agraria, ketimpangan sosial ekonomi, pemiskinan akibat perampasan hak tanah, dan kekerasan adalah pemandangan keseharian nan berulang di negeri ini. Seakan, ’pedang dewi keadilan’ terus berayun menghantam nasib rakyat jelata. Ironisnya, tidak pernah ada evaluasi, pertanggungjawaban institusi, atau bahkan ganti rugi atas derita warga tersebut.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan