Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Jangan sampai karena kepentingan sesaat dengan mudah membuat regulasi dengan mengabaikan perundang-undangan di atasnya.
Para pendiri bangsa Indonesia memiliki pemikiran melampaui masanya dan fokus bagaimana rakyat agar sejahtera. Mereka merumuskan dan mengamanatkan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).
Belum lama ini pemerintah melakukan langkah terobosan dengan memberikan izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).