Iklan
Serangan terhadap Kebebasan Pers
Diduga ada upaya untuk melemahkan kebebasan pers, terutama pada empat pasal krusial di RUU Penyiaran.
Kebebasan pers bakal terancam dan mengalami pelemahan. Setidaknya karena adanya pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan UU Penyiaran yang kemungkinan akan disahkan sebelum Presiden Jokowi mengakhiri masa jabatannya.
Pelemahan kebebasan pers tentu saja akan menjadi masalah serius berkaitan dengan penguatan kualitas demokrasi di Indonesia. Hilangnya kebebasan pers sama artinya dengan menenggelamkan media sebagai salah satu kekuatan kontrol atas berbagai penyelewengan demokrasi, melakukan kontrol dan kritik atas kekuasaan otoriter.