Iklan
Mengatur Jurnalisme di Platform Digital
Gagasan pelarangan jurnalistik investigasi di RUU Penyiaran adalah langkah berbahaya.
Perdebatan bagaimana mengatur konten jurnalistik di media digital menjadi hangat belakangan ini menyusul keluarnya draf RUU Penyiaran versi Badan Legislasi DPR.
Pasal 50B Ayat (2) Huruf c di draf itu menyebutkan, ”…kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.