logo Kompas.id
OpiniMengatur Jurnalisme di...
Iklan

Mengatur Jurnalisme di Platform Digital

Gagasan pelarangan jurnalistik investigasi di RUU Penyiaran adalah langkah berbahaya.

Oleh
MASDUKI
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Perdebatan bagaimana mengatur konten jurnalistik di media digital menjadi hangat belakangan ini menyusul keluarnya draf RUU Penyiaran versi Badan Legislasi DPR.

Pasal 50B Ayat (2) Huruf c di draf itu menyebutkan, ”…kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan