Iklan
Optimisme Menyongsong Daerah Khusus Jakarta
Jakarta akan jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ini peluang untuk mengakselerasi perubahan dan penataan ulang Jakarta.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam waktu yang tidak akan lama lagi, Jakarta resmi kehilangan status sebagai ibu kota, perannya digantikan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam UU disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Dengan UU ini, desentralisasi asimetris tetap diberlakukan Jakarta. Artinya, ada sejumlah kekhususan yang dimiliki Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.