logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPascaputusan MK
Iklan

Pascaputusan MK

Dalam sejarahnya, MK belum pernah memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang presiden dan wakil presiden.

Oleh
EDI ABDULLAH
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024, akhirnya mengeluarkan putusan, yakni menolak permohonan nomor 1/ PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pemohon kubu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan permohonan nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024 yang diajukan kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Alasannya, tidak terbukti terjadi kecurangan pada Pilpres 2024.

Selain itu, pada putusan MK terjadi dissenting opinion. Lima hakim MK menolak seluruh permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3. Namun, tiga hakim justru memenuhi beberapa permohonan pasangan nomor urut 1 dan 3, termasuk permohonan diadakannya pemilihan suara ulang di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta dan Bali.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan