Mahkamah Konstitusi
Pilpres, Keadilan Substantif, dan Kepatuhan Hukum
Hasil pilpres adalah manifestasi suara rakyat, maka harus dipastikan diperoleh dengan cara benar, jujur, dan adil.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F19%2Fb6d47824-b399-40b2-94a7-83aa1b09e8cf_jpg.jpg)
Ilustrasi
Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Putusan tersebut akan menentukan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Putusan MK ini sekaligus diharapkan dapat menyudahi proses politik pilpres dengan berbagai konstelasi yang melingkupinya melalui putusan hukum yang adil dan berkepastian.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Pilpres, Keadilan Substantif, dan Kepatuhan Hukum".
Baca Epaper Kompas