logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMahkamah Konstitusi dan...
Iklan

Mahkamah Konstitusi dan Kerangkeng Keadilan Pemilu

Yang dipertaruhkan di sini bukan hanya legitimasi Mahkamah Konstitusi, tetapi juga legitimasi pemerintahan akan datang.

Oleh
BIVITRI SUSANTI
Β· 0 menit baca
Bivitri Susanti
SALOMO TOBING

Bivitri Susanti

Membongkar dugaan kecurangan pemilu di Mahkamah Konstitusi rasanya nyaris bagaikan menentang matahari karena yang sedang dipertanyakan adalah kekuasaan saat ini. Nyatanya, salah seorang anak presiden adalah kandidat dalam pemilihan umum (pemilu) presiden. Bahkan, relasi ini sejak awal dimungkinkan terjadi secara hukum, tersebab relasi nepotisme pula, melalui adik ipar presiden yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Seharusnya, tentu relasi nepotisme seburuk ini tak boleh terjadi dalam sebuah republik. Meski para pelayan undang-undang berusaha keras menyembunyikannya, tetapi konstitusi kita yang mengandung gagasan negara hukum dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), jelas melarangnya.

Pada saat yang sama, narasi tentang pemilihan presiden kerap diidentikkan semata-mata dengan banyaknya suara, bukan tentang nilai-nilai bernegara dalam republik. Maka, protes tentang relasi nepotisme yang parah itu dilawan dengan narasi tentang pengerdilan pemilu sebagai jumlah suara: terserah rakyat nanti mau memilih siapa. Padahal, pemilu bukan sekadar suara (votes), melainkan juga tentang proses kompetisi politik yang Luber Jurdil sejak awal, bahkan sejak pendataan pemilih. Bahkan, pemilu pada prinsipnya adalah soal menerjemahkan pikiran manusia-manusia yang abstrak mengenai hidup bersama dalam negara, menjadi lembaga-lembaga yang akan mengonkretkan pikiran abstrak tadi dalam sebuah sistem ketatanegaraan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan