logo Kompas.id
OpiniTata Kelola Dana Desa
Iklan

tajuk rencana

Tata Kelola Dana Desa

Dana desa yang bertambah tanpa diiringi perbaikan tata kelola dan pengawasan masyarakat berisiko disalahgunakan.

Oleh
EDITORIAL
· 1 menit baca

Kesejahteraan di perdesaan tak bisa menunggu.

Dana desa disalurkan pertama kali pada 2015. Landasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tahun-tahun awal, pengucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke sejumlah desa terlambat.

Ada syarat administrasi yang mesti dipenuhi agar dana desa bisa dikucurkan. Syarat itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta laporan penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya atau tahun sebelumnya. Dengan kapasitas terbatas, pemerintah desa lambat memenuhi syarat administrasi. Akibatnya, dana desa terlambat dikucurkan.

Editor:
DEWI INDRIASTUTI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Tata Kelola Dana Desa".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...