Iklan
Tata Kelola Dana Desa
Dana desa yang bertambah tanpa diiringi perbaikan tata kelola dan pengawasan masyarakat berisiko disalahgunakan.
Kesejahteraan di perdesaan tak bisa menunggu.
Dana desa disalurkan pertama kali pada 2015. Landasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tahun-tahun awal, pengucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke sejumlah desa terlambat.
Ada syarat administrasi yang mesti dipenuhi agar dana desa bisa dikucurkan. Syarat itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta laporan penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya atau tahun sebelumnya. Dengan kapasitas terbatas, pemerintah desa lambat memenuhi syarat administrasi. Akibatnya, dana desa terlambat dikucurkan.